Aneka Langkah Tilang
Sepertinya saya sedang suka menulis blog seputar tilang, tetapi semoga ini yang terakhir
Tergerak dari pengalaman saya belum lama ini mengenai proses dan prosedur pelanggaran lalu lintas, tilang, dan penyelesaiannya, saya akan mencoba untuk memberikan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan bila anda menemui masalah ini. Saya tidak akan menyebut ini sebagai tips, karena dari beberapa tips yang saya dapatkan dari sejumlah website mengenai pelanggaran lalu lintas dan tilang, ternyata masing-masing orang memiliki pengalaman dan hasil yang berbeda-beda dari apa yang mereka ‘lakukan’.
Di sini saya akan memberikan langkah-langkah yang dapat anda lakukan saat ‘menyadari’ bahwa anda baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas, dimana setiap langkah mungkin memiliki ‘resiko’ sehingga pada akhirnya anda sendiri lah yang ‘berhak’ menentukan langkah mana yang akan anda ambil. Tips untuk membaca langkah-langkah ini adalah: Baca langkah yang ada secara berurutan mulai dari nomor 1. Bila resiko terlalu besar dan langkah itu tidak ingin anda ambil, lupakan langkah tersebut dan beralihlah ke langkah berikutnya. Bila anda ingin mengambil langkah itu maka ada 2 kemungkinan yang akan terjadi yaitu masalah anda selesai, atau anda tetap harus melanjutkan ke langkah berikutnya. Demikian seterusnya sampai langkah terakhir. Bacalah setiap langkah sampai akhir blog ini supaya anda tidak mengambil keputusan yang salah ![]()
Mari kita mulai. Tentu saja langkah yang paling tepat dan utama adalah sebisa mungkin tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tetapi, yah.. namanya juga manusia.. Saat anda (ketahuan) melakukan pelanggaran lalu lintas dan ada polisi yang meniup peluit atau memberikan tanda apapun supaya anda memberhentikan kendaraan anda, langkah yang dapat anda ambil adalah:
1.
Jangan pedulikan polisi tersebut. Pura-pura tidak melihat dan tidak mendengar, lajukan kendaraan anda seperti tidak terjadi apapun.
Resiko: Kemungkinan besar anda tertangkap dan pada akhirnya tetap harus menghentikan kendaraan anda yang mengakibatkan pelanggaran yang anda lakukan lebih besar.
2.
Berhentikan kendaraan anda, ucapkan salam kepada si polisi. Mintalah (dengan sopan) agar si polisi menunjukan kartu ID polisi nya kepada anda sebelum anda memberikan SIM/STNK kepadanya. Ini adalah hak anda, karena bila tidak dapat menunjukan ID Card maka polisi tersebut tidak berhak menilang anda. Katakan saja (dengan sopan) bahwa SIM/STNK anda pernah hilang diambil oleh polisi gadungan. Catat/ingat baik-baik nama dan nomor ID si polisi. Hal ini ditujukan agar polisi itu tidak berbuat “macam-macam” dengan SIM/STNK anda.
Resiko: Jika ini anda lakukan, jangan berharap anda dapat melakukan “transaksi damai” atau pembayaran di tempat. Sudah dapat dipastikan anda akan melalui proses tilang karena polisi yang sudah dicatat nama dan nomor ID nya tidak akan berani untuk melakukan hal diluar prosedur.
Jika langkah ini yang anda ambil, lewati langkah 3-5, bacalah langsung langkah 6.
3.
Untuk menghemat waktu dan uang, “transaksi damai” sering terbukti jauh lebih irit dari prosedur apapun. Jangan membela diri sekalipun anda (merasa) tidak bersalah, karena sekali sudah diberhentikan oleh si polisi, itu sudah berarti bahwa anda ‘bersalah’. Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa jumlah uang yang pantas anda keluarkan untuk melakukan “transaksi damai” ini. Saran saya, mulailah dengan Rp10.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp30.000 bila anda tidak punya SIM ; mulailah dengan Rp20.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp40.000 bila anda tidak punya SIM. Note: Angka ini mungkin bisa berubah beberapa tahun ke depan
Resiko: Di beberapa tempat dan untuk sebagian polisi, jumlah yang saya sebutkan di atas mungkin tidak cukup dan “transaksi” belum dapat berhasil.
4.
Tambahakan jumlah uang yang akan anda keluarkan bila “transaksi” belum berhasil. Anda dapat menambahkannya sedikit demi sedikit maupun secara langsung sampai ke batas maksimum, tergantung dari mood anda dan penilaian anda terhadap mood si polisi :). Berapakah ‘batas maksimum’ pengeluaran anda untuk “transaksi” tersebut? Sesuaikan dengan pelanggaran yang anda lakukan, ada baiknya anda mengetahui tarif denda resmi. JANGAN jadikan itu sebagai batas maksimum. Tambahkan sekitar Rp25.000 dari tarif denda resmi tersebut untuk batas maksimum. Karena.. percaya atau tidak, pada akhirnya sejumlah itulah yang akan anda keluarkan bila mengikuti prosedur resmi. Tambahan Rp25.000 itu adalah pengganti waktu anda yang terbuang / ongkos transportasi / ongkos perkara / biaya administrasi / biaya titip sidang / mark-up denda dari hakim / mark-up tabel denda resmi di pengadilan negri setempat / … dll.
Bila anda malas membaca tarif denda resmi, maka saran saya untuk ‘batas maksimum’ pengeluaran dalam “transaksi damai” adalah Rp45.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp65.000 bila anda tidak punya SIM ; Rp55.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp75.000 bila anda tidak punya SIM.
Resiko: “Polisi” yang sedang “butuh uang” atau Polisi yang (terpaksa) taat peraturan dan (selalu) mengikuti prosedur bisa saja tetap menolak uang yang akan anda berikan meskipun sudah mencapai batas maksimum.
5.
Berikan berapapun jumlah yang si “polisi” minta.
Resiko: Anda bisa kehilangan banyak uang.
6.
Katakan bahwa anda setuju ditilang dan bersedia mengikuti prosedur resmi.
Resiko: Ada kemungkinan (kecil) “Polisi” yang kesal bisa “membuang” SIM/STNK anda, kecuali anda telah melakukan langkah no 2. Sekali SIM/STNK sudah berpindah dari tangan anda, kemungkinan SIM/STNK anda hilang selalu ada meskipun kecil.
Bila resiko ini sangat anda takuti, pikirkan dan baca kembali langkah 3-5
7.
Minta kepada Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru. Note: Slip biru berarti anda menerima kesalahan anda, slip merah berarti anda tidak mengakui kesalahan anda dan karenanya bersedia untuk mengikuti sidang dan menunggu keputusan hakim. Dengan slip biru, anda tidak perlu sidang. Cukup membayar denda resmi pada BRI yang ditunjuk dan mengambil SIM/STNK anda di tempat yang ditentukan dengan menunjukan bukti pembayaran denda. Pastikan pada slip biru tertulis dengan jelas Nama dan Lokasi BRI tempat pembayaran, Jumlah Denda, dan Tempat Pengambilan Kembali SIM/STNK anda.
Resiko: Sebagian besar polisi mungkin akan mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku dan yang ada hanya slip merah. Ini berarti anda harus mengikuti sidang.
8.
Jangan ikuti tanggal dan tempat sidang. 3×24 jam setelah anda menerima surat tilang, seharusnya berkas (SIM/STNK) anda sudah/masih berada di Ditlantas MT.Haryono (dari arah Slipi melewati lampu merah Pancoran, ada di sebelah kiri). Langsung menuju ke ruangan tilang yang berAC, serahkan slip merah anda kepada petugas dan tunggu nama anda dipanggil. Tidak perlu menunggu lama, SIM/STNK anda dapat kembali saat itu juga setelah anda membayar denda. Biasanya jumlah yang harus dibayar adalah denda resmi ditambah sekitar Rp10.000 - Rp20.000 yang mereka katakan sebagai biaya “titip sidang”.
Resiko: Saat anda ke Ditlantas ini mungkin saja SIM/STNK anda masih ada di tangan polisi penilang, dan ini berarti anda harus mencoba lagi hari-hari berikutnya sampai dengan sehari sebelum tanggal sidang. Selain itu, mungkin juga SIM/STNK anda malah sudah dikirim ke pengadilan negri tempat anda akan disidang. Bila ini yang terjadi, maka anda harus mengambil langkah 9.
9.
Biasanya sidang tilang pada setiap pengadilan negri hanya dilakukan seminggu sekali. Ketahui jadwal sidang tilang dari tanggal sidang yang tertulis di surat tilang anda. JANGAN datang pada hari sidang tilang. Alasan pertama adalah karena antrian akan sangat panjang, lama, dan penuh sesak. Alasan kedua adalah karena sidangnya pun belum tentu ada. Sering terjadi, meskipun itu adalah hari sidang tilang, tidak ada hakim yang datang dan pada akhirnya kita hanya berurusan dengan para petugas yang ada di pengadilan itu dan membayar denda ke mereka. Daripada berjubel dan berdesakan untuk sidang padahal sidangnya belum tentu ada, lebih baik mengambil hari lain diluar hari sidang tilang dan langsung mencari petugas/ruangan tilang untuk langsung mengurus berkas (SIM/STNK) anda dan membayar denda kepada mereka tanpa harus mengantri lama dan berdesakan.
Resiko: Kemungkinan besar denda yang harus dibayarkan akan lebih tinggi daripada bila kita mengikuti sidang resmi.
10.
Memang seringkali dengan mengikuti sidang resmi, maka yang kita bayarkan adalah benar-benar sejumlah denda resmi ditambah ongkos perkara dan bukan tidak mungkin itu jauh lebih murah daripada semua langkah yang ada di atas (bila tidak memperhitungkan ongkos, waktu, dll, dsb). Jika memang ini yang anda inginkan, datanglah tepat pada tanggal, waktu, dan tempat sidang yang telah ditentukan / tertulis pada surat tilang dan hadirilah sidang tilang tersebut. Hindari calo karena pada dasarnya apa yang bisa dilakukan oleh calo, dapat dilakukan dengan mudah juga oleh anda sendiri. Bersiaplah untuk berdesakan, berjubel, dan mengikuti prosedur yang ada. Cepat atau lambatnya proses sidang berlangsung sampai anda mendapatkan kembali SIM/STNK anda, tergantung pada keberuntungan anda di hari itu
Resiko: Seperti yang telah saya katakan di langkah 9, kadang tidak ada hakim yang datang. Sidang bisa saja dikatakan sudah “selesai” tanpa anda tau kapan sidang itu dimulai, dan pada akhirnya anda tetap harus membayar denda tidak resmi kepada petugas meskipun anda telah datang dan “mengantri” sesuai tanggal, waktu, dan prosedur yang ada. Hakim yang ‘juga manusia’ pun kadang bisa memberikan keputusan denda yang melebihi tarif denda resmi yang berlaku, tanpa kita bisa mendebatnya.
Setelah melihat semua langkah yang saya tulis di atas, silakan anda cermati kembali langkah-langkah tersebut dan lakukan yang paling sesuai dengan suasana yang ada dan suasana hati anda saat melakukan pelanggaran
Jujur, saat ini pun saya belum bisa menentukan langkah mana yang akan saya ambil. Harus menunggu pelanggaran terjadi, barulah saya bisa menentukan. Tetapi langkah terbaik memang selalu berusaha untuk tidak melanggar peraturan. Resiko yang ada dari setiap langkah, mungkin jauh lebih banyak daripada apa yang telah saya tulis. Pilih sendiri petualanganmu, semoga anda beruntung.
Nice post nih si cici :D.
boleh dikutip ga buat blog kuw?
Anung — July 7, 2007 @ 12:28 am
->Anung->Boleh.. boleh kok Nung, monggo
Prilaquin — July 8, 2007 @ 1:38 am
heel interessant! goed bezig!toppie …
endah — October 27, 2007 @ 1:20 am
Maptap tipsnya, btw gw pernah mau minta slip biru tp si”polisi” jadi marah n ngancam “silahkan kalau
emang mau terima resikonya”, gw ga jd banyak tanya n terima aj slip merahnya, gw takutnya kalau berdebat dgn mereka ujung2nya malah SIM kita dibuang, kan jd rugi dua kali.
Hans — April 3, 2009 @ 8:34 am