Prila






         Amateur Blogger

June 17, 2007

Aneka Langkah Tilang

Filed under: My Blog — prilaquin @ 10:04 pm

Sepertinya saya sedang suka menulis blog seputar tilang, tetapi semoga ini yang terakhir :) Tergerak dari pengalaman saya belum lama ini mengenai proses dan prosedur pelanggaran lalu lintas, tilang, dan penyelesaiannya, saya akan mencoba untuk memberikan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan bila anda menemui masalah ini. Saya tidak akan menyebut ini sebagai tips, karena dari beberapa tips yang saya dapatkan dari sejumlah website mengenai pelanggaran lalu lintas dan tilang, ternyata masing-masing orang memiliki pengalaman dan hasil yang berbeda-beda dari apa yang mereka ‘lakukan’.

Di sini saya akan memberikan langkah-langkah yang dapat anda lakukan saat ‘menyadari’ bahwa anda baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas, dimana setiap langkah mungkin memiliki ‘resiko’ sehingga pada akhirnya anda sendiri lah yang ‘berhak’ menentukan langkah mana yang akan anda ambil. Tips untuk membaca langkah-langkah ini adalah: Baca langkah yang ada secara berurutan mulai dari nomor 1. Bila resiko terlalu besar dan langkah itu tidak ingin anda ambil, lupakan langkah tersebut dan beralihlah ke langkah berikutnya. Bila anda ingin mengambil langkah itu maka ada 2 kemungkinan yang akan terjadi yaitu masalah anda selesai, atau anda tetap harus melanjutkan ke langkah berikutnya. Demikian seterusnya sampai langkah terakhir. Bacalah setiap langkah sampai akhir blog ini supaya anda tidak mengambil keputusan yang salah :)
Mari kita mulai. Tentu saja langkah yang paling tepat dan utama adalah sebisa mungkin tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tetapi, yah.. namanya juga manusia.. Saat anda (ketahuan) melakukan pelanggaran lalu lintas dan ada polisi yang meniup peluit atau memberikan tanda apapun supaya anda memberhentikan kendaraan anda, langkah yang dapat anda ambil adalah:

1.
Jangan pedulikan polisi tersebut. Pura-pura tidak melihat dan tidak mendengar, lajukan kendaraan anda seperti tidak terjadi apapun.
Resiko: Kemungkinan besar anda tertangkap dan pada akhirnya tetap harus menghentikan kendaraan anda yang mengakibatkan pelanggaran yang anda lakukan lebih besar.
2.
Berhentikan kendaraan anda, ucapkan salam kepada si polisi. Mintalah (dengan sopan) agar si polisi menunjukan kartu ID polisi nya kepada anda sebelum anda memberikan SIM/STNK kepadanya. Ini adalah hak anda, karena bila tidak dapat menunjukan ID Card maka polisi tersebut tidak berhak menilang anda. Katakan saja (dengan sopan) bahwa SIM/STNK anda pernah hilang diambil oleh polisi gadungan. Catat/ingat baik-baik nama dan nomor ID si polisi. Hal ini ditujukan agar polisi itu tidak berbuat “macam-macam” dengan SIM/STNK anda.
Resiko: Jika ini anda lakukan, jangan berharap anda dapat melakukan “transaksi damai” atau pembayaran di tempat. Sudah dapat dipastikan anda akan melalui proses tilang karena polisi yang sudah dicatat nama dan nomor ID nya tidak akan berani untuk melakukan hal diluar prosedur.
Jika langkah ini yang anda ambil, lewati langkah 3-5, bacalah langsung langkah 6.
3.
Untuk menghemat waktu dan uang, “transaksi damai” sering terbukti jauh lebih irit dari prosedur apapun. Jangan membela diri sekalipun anda (merasa) tidak bersalah, karena sekali sudah diberhentikan oleh si polisi, itu sudah berarti bahwa anda ‘bersalah’. Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa jumlah uang yang pantas anda keluarkan untuk melakukan “transaksi damai” ini. Saran saya, mulailah dengan Rp10.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp30.000 bila anda tidak punya SIM ; mulailah dengan Rp20.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp40.000 bila anda tidak punya SIM. Note: Angka ini mungkin bisa berubah beberapa tahun ke depan ;) Resiko: Di beberapa tempat dan untuk sebagian polisi, jumlah yang saya sebutkan di atas mungkin tidak cukup dan “transaksi” belum dapat berhasil.
4.
Tambahakan jumlah uang yang akan anda keluarkan bila “transaksi” belum berhasil. Anda dapat menambahkannya sedikit demi sedikit maupun secara langsung sampai ke batas maksimum, tergantung dari mood anda dan penilaian anda terhadap mood si polisi :). Berapakah ‘batas maksimum’ pengeluaran anda untuk “transaksi” tersebut? Sesuaikan dengan pelanggaran yang anda lakukan, ada baiknya anda mengetahui tarif denda resmi. JANGAN jadikan itu sebagai batas maksimum. Tambahkan sekitar Rp25.000 dari tarif denda resmi tersebut untuk batas maksimum. Karena.. percaya atau tidak, pada akhirnya sejumlah itulah yang akan anda keluarkan bila mengikuti prosedur resmi. Tambahan Rp25.000 itu adalah pengganti waktu anda yang terbuang / ongkos transportasi / ongkos perkara / biaya administrasi / biaya titip sidang / mark-up denda dari hakim / mark-up tabel denda resmi di pengadilan negri setempat / … dll.
Bila anda malas membaca tarif denda resmi, maka saran saya untuk ‘batas maksimum’ pengeluaran dalam “transaksi damai” adalah Rp45.000 bila anda naik motor dan punya SIM, Rp65.000 bila anda tidak punya SIM ; Rp55.000 bila anda naik mobil dan punya SIM, Rp75.000 bila anda tidak punya SIM.
Resiko: “Polisi” yang sedang “butuh uang” atau Polisi yang (terpaksa) taat peraturan dan (selalu) mengikuti prosedur bisa saja tetap menolak uang yang akan anda berikan meskipun sudah mencapai batas maksimum.
5.
Berikan berapapun jumlah yang si “polisi” minta.
Resiko: Anda bisa kehilangan banyak uang.
6.
Katakan bahwa anda setuju ditilang dan bersedia mengikuti prosedur resmi.
Resiko: Ada kemungkinan (kecil) “Polisi” yang kesal bisa “membuang” SIM/STNK anda, kecuali anda telah melakukan langkah no 2. Sekali SIM/STNK sudah berpindah dari tangan anda, kemungkinan SIM/STNK anda hilang selalu ada meskipun kecil.
Bila resiko ini sangat anda takuti, pikirkan dan baca kembali langkah 3-5 ;) 7.
Minta kepada Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru. Note: Slip biru berarti anda menerima kesalahan anda, slip merah berarti anda tidak mengakui kesalahan anda dan karenanya bersedia untuk mengikuti sidang dan menunggu keputusan hakim. Dengan slip biru, anda tidak perlu sidang. Cukup membayar denda resmi pada BRI yang ditunjuk dan mengambil SIM/STNK anda di tempat yang ditentukan dengan menunjukan bukti pembayaran denda. Pastikan pada slip biru tertulis dengan jelas Nama dan Lokasi BRI tempat pembayaran, Jumlah Denda, dan Tempat Pengambilan Kembali SIM/STNK anda.
Resiko: Sebagian besar polisi mungkin akan mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku dan yang ada hanya slip merah. Ini berarti anda harus mengikuti sidang.
8.
Jangan ikuti tanggal dan tempat sidang. 3×24 jam setelah anda menerima surat tilang, seharusnya berkas (SIM/STNK) anda sudah/masih berada di Ditlantas MT.Haryono (dari arah Slipi melewati lampu merah Pancoran, ada di sebelah kiri). Langsung menuju ke ruangan tilang yang berAC, serahkan slip merah anda kepada petugas dan tunggu nama anda dipanggil. Tidak perlu menunggu lama, SIM/STNK anda dapat kembali saat itu juga setelah anda membayar denda. Biasanya jumlah yang harus dibayar adalah denda resmi ditambah sekitar Rp10.000 - Rp20.000 yang mereka katakan sebagai biaya “titip sidang”.
Resiko: Saat anda ke Ditlantas ini mungkin saja SIM/STNK anda masih ada di tangan polisi penilang, dan ini berarti anda harus mencoba lagi hari-hari berikutnya sampai dengan sehari sebelum tanggal sidang. Selain itu, mungkin juga SIM/STNK anda malah sudah dikirim ke pengadilan negri tempat anda akan disidang. Bila ini yang terjadi, maka anda harus mengambil langkah 9.
9.
Biasanya sidang tilang pada setiap pengadilan negri hanya dilakukan seminggu sekali. Ketahui jadwal sidang tilang dari tanggal sidang yang tertulis di surat tilang anda. JANGAN datang pada hari sidang tilang. Alasan pertama adalah karena antrian akan sangat panjang, lama, dan penuh sesak. Alasan kedua adalah karena sidangnya pun belum tentu ada. Sering terjadi, meskipun itu adalah hari sidang tilang, tidak ada hakim yang datang dan pada akhirnya kita hanya berurusan dengan para petugas yang ada di pengadilan itu dan membayar denda ke mereka. Daripada berjubel dan berdesakan untuk sidang padahal sidangnya belum tentu ada, lebih baik mengambil hari lain diluar hari sidang tilang dan langsung mencari petugas/ruangan tilang untuk langsung mengurus berkas (SIM/STNK) anda dan membayar denda kepada mereka tanpa harus mengantri lama dan berdesakan.
Resiko: Kemungkinan besar denda yang harus dibayarkan akan lebih tinggi daripada bila kita mengikuti sidang resmi.
10.
Memang seringkali dengan mengikuti sidang resmi, maka yang kita bayarkan adalah benar-benar sejumlah denda resmi ditambah ongkos perkara dan bukan tidak mungkin itu jauh lebih murah daripada semua langkah yang ada di atas (bila tidak memperhitungkan ongkos, waktu, dll, dsb). Jika memang ini yang anda inginkan, datanglah tepat pada tanggal, waktu, dan tempat sidang yang telah ditentukan / tertulis pada surat tilang dan hadirilah sidang tilang tersebut. Hindari calo karena pada dasarnya apa yang bisa dilakukan oleh calo, dapat dilakukan dengan mudah juga oleh anda sendiri. Bersiaplah untuk berdesakan, berjubel, dan mengikuti prosedur yang ada. Cepat atau lambatnya proses sidang berlangsung sampai anda mendapatkan kembali SIM/STNK anda, tergantung pada keberuntungan anda di hari itu :) Resiko: Seperti yang telah saya katakan di langkah 9, kadang tidak ada hakim yang datang. Sidang bisa saja dikatakan sudah “selesai” tanpa anda tau kapan sidang itu dimulai, dan pada akhirnya anda tetap harus membayar denda tidak resmi kepada petugas meskipun anda telah datang dan “mengantri” sesuai tanggal, waktu, dan prosedur yang ada. Hakim yang ‘juga manusia’ pun kadang bisa memberikan keputusan denda yang melebihi tarif denda resmi yang berlaku, tanpa kita bisa mendebatnya.

Setelah melihat semua langkah yang saya tulis di atas, silakan anda cermati kembali langkah-langkah tersebut dan lakukan yang paling sesuai dengan suasana yang ada dan suasana hati anda saat melakukan pelanggaran ;) Jujur, saat ini pun saya belum bisa menentukan langkah mana yang akan saya ambil. Harus menunggu pelanggaran terjadi, barulah saya bisa menentukan. Tetapi langkah terbaik memang selalu berusaha untuk tidak melanggar peraturan. Resiko yang ada dari setiap langkah, mungkin jauh lebih banyak daripada apa yang telah saya tulis. Pilih sendiri petualanganmu, semoga anda beruntung.

June 7, 2007

“Raja Polisi”

Filed under: My Blog — prilaquin @ 7:50 pm

Blog ini adalah kelanjutan dari blog saya sebelumnya, yang berjudul Saya Kacau atau Polisi Kacau. Jika belum sempat membaca blog tersebut, ada baiknya untuk membacanya dulu supaya lebih mengerti apa yang akan saya tulis di sini.

Tanggal 29 Mei 2007, sesuai dengan yang tertulis pada surat tilang yang saya terima tanggal 17 Mei, saya mendatangi Pengadilan Negri Jakarta Pusat di Gajah Mada. Tepat jam 9.00 sesuai dengan surat tilang, saya memasuki kantor pangadilan. Entah ada berapa ratus atau berapa ribu orang di sana. Biasa.. sejak di parkiran langsung ada yang bertanya, “ngurus tilang ya… perlu dibantu..?” Karena saya sedang sangat ingin tau bagaimana proses sidang tilang dan ingin menjalaninya sendiri, saya tidak mempedulikan dan pura-pura tidak mendengar pertanyaan orang-orang yang berniat “membantu” tersebut. Sebagai orang awam, saya bingung menghadapi dan membaca tulisan di beberapa whiteboard mengenai jadwal sidang. Sepertinya ada yang mengerti kebingungan saya dan saya mendengar suara (tidak tau dari mana), “sidang tilang di lantai dua”. Oo.. ok.. terima kasih… Naiklah saya ke lantai dua.

Wah.. ramaaaaii sekali di sana, berjubel-jubel orang menyerahkan slip merah tilang ke petugas yang ada. Saya ikut berjubel, ikut menyerahkan slip merah. Tanpa ada pegangan apa-apa lagi si petugas bilang ‘ya udah, sana, masuk ruang sidang (yang juga sudah sangat penuh orang)’. Sempat bingung.. kalau slip saya hilang bagaimana jadinya ya.. Kan mungkin saja hilang di tumpukan slip yang menggunung. (Tips: Berarti ada baiknya slip tilang difotokopi sebelum diserahkan ke petugas).

Jam 9.30 hakim datang. Saya berpikir, tumben “on time” (terlambat setengah jam termasuk on time loh saya pikir untuk orang “penting” dan “sibuk” seperti mereka), dan mungkin tumben ‘datang’. Sidang dibuka, “terdakwa” dipanggil satu per satu. Hakim menyebutkan besar denda, mengetukan palu, dengan sebelumnya menanyakan/membacakan kesalahan orang yang di panggil sambil sedikit berkelakar. Tetapi tidak semua orang ditanya/dibacakan kesalahannya. Cukup banyak yang setelah namanya di panggil, hakim hanya berkata, “Tidak usah ke depan, langsung bayar aja biar cepat, 30ribu, ongkos perkara 2ribu.” tok.. tok.. palu diketuk. Nah lho.. sidang tuh? Untungnya hakim kali ini saya nilai cukup ok, doyan bercanda. Jadi seringkali ruang sidang riuh tawa. Tetapi terkesan bahwa dia cukup ‘ngasal’ dalam menyebutkan jumlah denda karena beberapa orang dengan kesalahan yang sama bisa dikenakan denda yang berbeda.

Ada satu kasus yang si hakim jadi bingung sendiri setelah “terdakwa” menyebutkan apa yang menyebabkan dia ditilang. Orang itu mengatakan dia ditilang karena melewati bekas trotoar pembatas di tengah jalan yang sudah dibongkar tetapi masih ada bekasnya. Hakim berkata, “Wah, ini ada undang-undangnya ngga ya..” Orang-orang yang ada di ruang sidang banyak yang iseng menjawab, “Ngga ada kali pak.. ya udah.. bebasin aja..” Si hakim nyengir dan bertanya kepada ybs, “Saya teliti dan baca kembali undang-undangnya nanti setelah sidang selesai, atau mau bayar denda saja?” Ybs pilih membayar langsung. Alhasil.. 30ribu, ongkos perkara 2ribu. Memang saya pernah baca di suatu website, jika kita tidak setuju dengan jumlah denda saat sidang tilang maka kita berhak mengajukan kasasi. Tetapi kasasi itu akan dilakukan di ruangan lain dan di waktu yang lain yang semuanya tidak jelas dan prosedurnya juga tidak jelas. (Tips: Berarti selagi mampu bayar, jangan iseng mengajukan kasasi).

Jam 11.30, hakim memutuskan untuk istirahat. Dari sabar dan “menikmati” suasana sidang, saya mulai tidak sabar karena tidak dipanggil-panggil. Saya mulai marah-marah ke petugas-petugas yang ada di sana (tidak perlu saya ceritakan bagaimana saya marah-marah, terlalu panjang untuk ditulis di sini). Hakim datang kembali pukul 12.30 dan melanjutkan sidang sampai jam 13.30 sampai akhirnya dia menyatakan sidang selesai dan meninggalkan ruangan. Saya semakin panas dan marah-marah. Sementara itu, masih banyak orang yang baru datang dan memberikan slip merah tilang, dan nama saya masih belum dipanggil. Saya mulai berteriak ke para petugas yang mengurus berkas, sengaja supaya suara saya didengar oleh seisi ruang sidang.
“Pak, yang bener aja, nyari berkas aja masa iya 4 jam lebih ngga ketemu, kan ada nomornya!?!”
“Kamu aja sini yang gantian cari tuh berkas!”
“Sini saya cari sendiri ngga apa2, kasih ke saya aja tuh tumpukan berkas sama slip merah saya”
Petugas itu terdiam, sementara saya liat masih banyak orang yang baru memberikan slip merah dan sebagian besar berseragam dinas.
“Gimana berkas saya yang udah dimasukin dari jam 8 pagi tadi mau ketemu? Terima aja terus tuh slip-slip yang baru masuk. Perasaan dari jam 10 tadi hakim udah bilang jangan terima slip merah lagi? Urusin aja tuh semua yang dari calo-calo. Tuh… emangnya bapak pikir saya ga liat?? Tuh, barusan diterima tuh.. ada yang ngasih lewat bawah meja.. tuh lagi dari samping… terima aja terus Pak yang diselip-selipin sama calo!! Gimana saya punya mau ketemu?”
Saya tidak asal bicara, memang itulah yang terjadi. Banyak slip merah yang baru masuk dan diurus terlebih dahulu dan saya yakin mereka itu memang calo yang berasal dari ‘orang dalam’.

Teriakan saya ada gunanya. Petugas langsung menolak slip-slip merah yang baru masuk, dan peserta sidang tilang lainnya ikut membantu saya mengawasi dan memprotes kalau petugas menerima slip merah yang baru datang. Satu orang petugas yang masih cukup sabar menghadapi saya menanyakan nama saya dan jenis SIM saya yang ditilang. Dia mencarikan slip merah saya sampai ketemu. Slip merah itu seharusnya dicocokan dengan berkas slip putih (asli) yang disatukan dengan SIM/STNK yang ditahan. Akhirnya… slip merah saya berhasil dia temukan. Tetapi….. “Bu, ini ternyata slip merahnya sudah kami beri tanda. Berkas ibu belum sampai ke sini, mungkin masih ada di Ditlantas.”

Apa??? Sekian lama saya menunggu, ternyata hanya untuk mendapatkan jawaban seperti itu. Saya hampiri seorang petugas yang sepertinya sudah merasa sangat tidak enak dengan suasana yang ada. Menurut petugas itu, sidang hari ini memang sangat kacau dan tidak terkendali. Berkas-berkas menumpuk, banyak orang yang harus menunggu lebih dari 4 jam. Mereka sendiri tidak mengerti mengapa “terdakwa” sidang tilang hari itu jauh lebih banyak daripada biasa. Mereka memang tidak mengerti, tetapi mungkin saya mengerti. Mungkin, para “polisi” di jalan sudah “pintar”. Mereka tau maraknya milis dan informasi mengenai lebih baik ditilang daripada mengambil “jalan damai” bisa mematikan “sumber uang” mereka. Ini mungkin bisa menjadi jawaban di comment blog saya sebelumnya yang menanyakan mengapa sidang harus menunggu lama sampai tanggal 29 sedangkan saya ditilang tanggal 17. Dengan kejadian ini saya mendapatkan kesan bahwa sejumlah besar “polisi” sudah membuat suatu “kesepakatan bersama” untuk tanggal sidang yang memang ditujukan supaya sidang tanggal tersebut sangat ramai, tidak terkendali, orang-orang kapok ditilang, dan kembali tersebar informasi dan milis bantahan terhadap informasi ‘lebih baik ditilang’. Ini memang hanya asumsi saya, apakah asumsi saya benar… hanya ‘mereka’ yang tau.

Setelah si petugas memeriksa kembali dan memastikan bahwa memang di berita acara penerimaan berkas tilang hari itu berkas saya tidak terdaftar, saya mendapatkan informasi bahwa saya harus ke Ditlantas Polda di MT Haryono untuk mendapatkan SIM saya. Saya meminta surat atau apapun pernyataan dari mereka bahwa saya sudah menghadiri sidang sesuai dengan tanggal yang ada pada surat tilang tetapi berkas saya tidak ada. Ini saya tujukan untuk mencegah kemungkinan STNK saya ditahan di hari-hari berikutnya karena saya tidak dapat menunjukan SIM saya (saya sering melewati jalan yang hampir setiap hari ada razia) sedangkan tanggal sidang pada surat tilang saya sudah kadaluarsa. Petugas itu meminta saya untuk menemui Pak B*****g. Setelah saya temui, akhirnya beliau memberikan stempel ‘Sidang Diperpanjang sampai dengan’ yang kemudian dilanjutkan dengan tulisan tangannya ‘5 Juni 2007′. Tetapi stempel Nama dan NIP yang ada di bawahnya bukan namanya. Saya meminta pernyataan lebih lanjut bahwa saya sudah datang sidang, dan memina nama dan NIP nya juga ditulis. Meskipun terlihat kesal, dan sempat berucap “ngga sekalian gaji saya juga ditulis disitu?” dia tetap menulis di balik slip merah tilang saya, ‘Ybs sudah menghadiri sidang tanggal 29 Mei, tetapi berkas tidak ada. B*****g.’

Keesokan harinya, saya minta tolong kepada staff saya untuk mengurus ke Ditlantas MT Haryono. Dari sana dia menelpon saya dan mengatakan bahwa bagian tilang Ditlantas menyatakan berkas saya sudah dikirim ke PN Jakarta Pusat (tempat saya sidang) sejak tanggal 22. Kemudian dia menuju ke PN Jakpus untuk meneruskan ‘mencari’ SIM saya yang “hilang”. Dari PN itu, dia kembali menelpon saya dan mengatakan bahwa SIM saya tetap tidak ada dan saat dia ngomel-ngomel bahwa berarti SIM itu hilang dan tidak ada yang mau bertanggung jawab, dia mendapatkan jawaban, “Bisa saja sih Pak kalau mau dibantu, tapi ada ongkosnya.” Dia tidak mau membayar ‘ongkos’ itu karena tidak jelas bagaimana prosedurnya, bagaimana prosesnya, dan dia tidak berniat meminta penjelasan. Menurut petugas wanita yang ditemuinya saat itu, mungkin SIM saya masih berada di polisi yang menilang saya, atau di Satpatwal di Sudirman. Yang jelas, saat itu slip merah tilang itu harus kembali ke tangan saya lagi.

Senin 4 Juni, saya berangkat sendiri ke Ditlantas MT Haryono. Nama saya cepat sekali dipanggil setelah menyerahkan slip merah ke bagian tilang. Petugas di sana menunjukan bahwa ada tulisan yang telah mereka tulis beberapa hari lalu di slip merah saya, bahwa berkas saya sudah dikirim ke PN Jakpus. Di sana tertera BA (Berita Acara) xxxxx/sid22. Saya mengatakan ke petugas itu, kalau saya sudah kembali ke PN Jakpus dan mereka tetap menyatakan tidak menerima berkas saya. Kemudian saya menanyakan apa yang harus saya lakukan. Mereka meminta saya menunggu sebentar. Tidak lama kemudian, ada seorang petugas berseragam kepolisian yang memasuki ruangan dan memanggil nama saya. Dia mengatakan, “Ibu ke PN JakPus, minta diperlihatkan berita acara penerimaan untuk sidang 22 Mei. Bilang kalau berkas ibu ini dikirim untuk sidang tanggal 22 Mei. Temui Pak B*****g, bilang kalau ibu sudah ketemu langsung sama Pak Haji N***o.” (Hm, sepertinya yang namanya Pak B*****g itu punya peranan penting di PN Jakpus).

Saya langsung menuju ke PN JakPus. Sampai di sana, langsung saya hampiri ruang sudut dekat mesjid, tempat dulu Pak B*****g memberikan stempel di surat tilang saya. Beruntung, orang yang saya cari ada di situ. Saya mengatakan seperti yang dipesankan oleh Pak Haji N***o.
“Pak, saya diminta kesini nemuin bapak langsung oleh Pak N***o. Katanya berkas saya sudah dikirim untuk sidang tanggal 22 Mei dan itu ada di Berita Acara.”
“Mbak datang tanggal berapa untuk sidang di sini?”
“Tanggal 29 Pak, sesuai dengan yang ada di surat tilang.”
“Jadi kalau kita ngga bisa nemuin SIM mbak di kumpulan berkas tanggal 29, karena berkas mbak dikirim ke sini untuk sidang tanggal 22, itu salah siapa?”
“Saya ngga mau tau lagi deh Pak itu salah siapa, yang penting SIM saya balik.”

SIM saya berhasil ditemukan dengan mudah di tumpukan berkas tanggal 22. Saya yakin petugas wanita yang ditemui oleh staff saya beberapa hari yang lalu seharusnya juga bisa menemukan berkas saya dengan mudah karena catatan dari Ditlantas MT Haryono tertulis jelas ’sid22′ yang berarti sidang tanggal 22. Tidak mungkin petugas itu tidak mengerti kode itu. Seharusnya dia bisa langsung mencari SIM saya di tumpukan berkas tanggal 22 kalau dia tidak begitu menginginkan ongkos untuk “membantu” mencari SIM itu. Tetapi saat pikiran itu saya utarakan, saya hanya mendapat jawaban,
“Mbak ketemu siapa saat itu? Mana orangnya?”
“Sayang bukan saya sendiri yang datang waktu itu, jadi saya ngga tau siapa.”
“Kalo ngga tau ya udah, jangan mengada-ada.”
“Ya udah deh Pak, saya juga udah males debat. Sekarang gimana deh?”
“Tinggal bayar aja, 52.000. Denda 50, administrasi 2ribu.”

Hm.. sebelum ke sana, saya sudah sempat membaca tarif denda resmi untuk pelanggaran lalu lintas yang saya dapatkan di website Masyarakat Transparansi Indonesia. Untuk kesalahan saya yang melanggar psl 61(1) yo psl 29.PP43/93 (Intinya ngelewatin lampu merah deh), seharusnya untuk denda resmi mobil pribadi hanya sebesar Rp25.000. Tetapi saat saya mengatakan kepada mereka bahwa saya tau denda resmi hanya 25ribu, saya harus dihadapkan pada tabel yang mereka keluarkan. Tabel itu berisi sama persis dengan print out yang saya miliki dari transparansi, tetapi semua angka dendanya berubah. Tidak ada satu pun yang sama, semua lebih tinggi. Saya lihat tahunnya, sama persis seperti yang saya print dari internet. Tadinya saya pikir itu undang-undang baru, mungkin keluaran tahun 2007 dan saya punya sudah tidak up to date. Ternyata… undang-undang yang sama dengan tahun yang sama, tetapi dengan isi yang berbeda. Hebat! Benar-benar teknologi yang mengerti anda ;)
Berkecamuklah beberapa pikiran dan pilihan di otak saya.
1. Saya ambil dulu print out yang saya miliki (kebetulan saya tinggal di mobil) untuk kemudian kembali berdebat dengan mereka… Tidak, sepertinya percuma berdebat dengan mereka, pasti saya kalah karena biar bagaimanapun SIM saya ada di tangan mereka.
2. Saya ambil SIM saya yang tergeletak di meja dengan cepat dan lari kabur ;p … Lirik keluar, wah banyak orang yang memakai seragam polisi. Sekali ada yang teriak, pasti saya langsung tertangkap.
3. Saya biarkan SIM saya di sana dan menyatakan bahwa saya mau ikut sidang besok sesuai dengan stempel mereka ’sidang diperpanjang sampai tanggal 5 Juni’… Hm, mungkin bisa irit 25ribu, tetapi ongkos bensin saya? Jalan tol? Waktu saya? Dan kalau SIM saya tiba-tiba “hilang” lagi??

Memang sih sempat terlontar dari mulut saya, “Tabel daftar denda kaya begini saya punya 10 di rumah, isinya beda semua.” Tetapi akhirnya saya menyerah tanpa syarat. Saya keluarkan uang 52.000 dari dompet saya, saya letakan di meja, saya ambil SIM saya, saya tinggalkan ruangan. Semua saya lakukan tanpa bicara sedikit pun (tidak tau apa lagi yang harus saya bicarakan) dan petugas di sana pun tidak mengatakan apa-apa lagi sampai saya pergi. Saya teringat perasaan saya saat saya ditilang tanggal 17 Mei (yang saya ceritakan di blog sebelum ini), perasaan yang bisa dibandingkan dengan orang yang membeli coin di TimeZone untuk main game, menyelesaikan game itu sampai finish dan menang. Saat ini saya tau, waktu itu saya belum menang, baru naik level. Sekarang saya baru ketemu ‘raja’nya, dan saya kalah. ‘Nyawa’ saya sudah habis, game over.. dan budget saya untuk membeli coin supaya dapat ‘continue’ dan memenangkan game itu sampai finish sudah habis. Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk membeli coin lagi, biarlah permainan saya selesai di situ.